Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada seorang imam yang suka ber-talhin (tidak sesuai ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qurâan dan terkadang menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qurâan. Apa hukum shalat bermakmum kepadanya ?
Jawaban
Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat bermakmum kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau me-rofa-kannya (Rabbu) di dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu juga jika me-nashab-kan kata Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca iyyaka naâbudu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca an-˜amta dengan di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya.
Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.
Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyariâatkan mengajari saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajari bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan.
[Fatwa Ibnu Baz “Kitab Ad-Daâwah- (Al-Fatawa 1/57)]
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qurâan, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qurâan, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 37-38 Darul Haq]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada seorang imam yang suka ber-talhin (tidak sesuai ilmu tajwid) dalam bacaan Al-Qurâan dan terkadang menambah dan mengurangi huruf-huruf ayat Al-Qurâan. Apa hukum shalat bermakmum kepadanya ?
Jawaban
Bila lahn-nya tidak merubah makna (ayat) maka tidak apa-apa shalat bermakmum kepadanya, seperti me-nashab-kan kata Rabba atau me-rofa-kannya (Rabbu) di dalam Alhamudlillahi Rabbil Alamin, begitu juga jika me-nashab-kan kata Ar-Rahman atau me-rofa-kannya dan lain-lain. Adapun bila menyebabkan perubahan makna, maka tidak (boleh) shalat bermakmum kepadanya jika orang itu tidak mengambil manfaat dengan belajar atau diberi tahu (bacaan salahnya) seperti membaca iyyaka naâbudu dengan kaf di-kasrah (iyyaki) dan sepeti membaca an-˜amta dengan di-kasrah atau di-dhammah huruf ta-nya.
Bila dia menerima arahan dan memperbaiki bacaannya dengan cara diberitahu oleh makmum, maka shalat dan bacaannya itu sah.
Yang jelas, setiap muslim dalam semua keadaan disyariâatkan mengajari saudaranya, baik dalam shalat atau di luar shalat, karena seorang muslim merupakan saudara muslim lainnya. Dia mengarahkannya bila salah dan mengajari bila bodoh dan membetulkan bacaannya bila terjadi kekeliruan.
[Fatwa Ibnu Baz “Kitab Ad-Daâwah- (Al-Fatawa 1/57)]
[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qurâan, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qurâan, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, hal. 37-38 Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar